Sabtu, 28 Februari 2015

Mengenal Berbagai Macam Norma dalam Kehidupan Bersama


Manusia dan Norma
      
      Norma hakikatnya adalah ukuran atau pedoman perilaku manusia. Ukuran mengenai perilaku yang benar atau salah, tepat atau tidak tepat, pantas atau tidak pantas, susila atau kurang susuila, sopan atau tidak sopan, dan seterusnya. Itulah sebabnya manusia membutuhkan norma. Dengan norma, kehidupan manusia menjadi tertib dan tertata.
      Bayangkanlah seandainya tidak ada norma. Pasti setiap orang akan bertindak seenaknya. Orang akan saling bertikai. Mereka akan berebut apa saja, demi memuaskan keinginan dan kebutuhannya.
      Menurut filosof politik ternama, Thomas Hobbes, tanpa norma manusia akan menjadi serigala bagi sesamanya (Homo homini lupus). Pihak yang kuat akan menindas mereka yang lemah. Sejarah umat manusia di berbagai tempat telah membuktikannya. Di mana tidak ada norma, kekerasan merajalela. Tanpa norma tidak ada ketertiban, keadilan, dan kedamaian dalam hidup bersama. Sosiolog  Emile Durkheim menyebut keadaan masyarakat tanpa norma itu dengan istilah anomie (dari akar kata a yang berarti tidak/tanpa, dan nomos  yang berarti  aturan).
       Manusia membutuhkan norma. Norma menjadi alat untuk menjadikan hidup manusia lebih beradab. Norma memungkinkan sikap dan perilaku manusia terjaga. manusia pun bersikap dan berperilaku sebagaimana seharusnya manusia hidup, dan bukannya berperilaku liar seperti binatang.
 

Macam-macam Norma

      Ada begitu banyak norma. Hampir setiap kegiatan ada normanya. Makan, ada normanya. Bermain, ada normanya. Bertamu, ada normanya. Berlalu-lintas, ada normanya.
      Setidaknya, ada 6 (enam) macam norma yang penting dalam masyarakat. Keenam macam norma itu adalah: norma agama, norma kesusilaan, adat-istiadat, norma kesopanan, kebiasaan, dan norma hukum.(Ada yang menggabungkan norma susila dengan norma agama dan menyebutnya norma moral). Berikut akan diuraikan secara ringkas keenam macam norma yang disebut diatas.

a. Norma Agama
       Norma agama adalah serangkaian petunjuk hidup manusia yang dipercaya oleh sebuah kelompok keagamaan tertentu. Norma itu dipercaya berasal dari Tuhan. Norma agama mengatur tentang kewajiban-kewajiban manusia terhadap Tuhan, terhadap sesama manusia ataupun terhadap lingkungan sekitarnya. Pelanggaran terhadap norma itu akan membuahkan dosa. Sanksi atas dosa itu akan diberikan oleh Tuhan sendiri di akhirat nanti.

Contoh: rajinlah bersembahyang, janganlah jemu-jemu berdoa, biasakan membaca Kitab Suci, doakanlah orang lain, hormati kedua orang tua, cintailah sesama manusia, pergunakan dan peliharalah kelestarian alam sebaik mungkin.

b. Norma kesusilaan
      Norma kesusilaan adalah serangkaian petunjuk hidup manusia yang berasal dari hati nurani kita. Norma kesusialaan ada pada setiap pribadi manusia.Jika kita melanggar norma itu kita akan dihukum olehnya. Bentuk hukuman itu adalah rasa bersalah. anksi ini berasal dari dalam diri kita sendiri. Bukan dari luar diri kita Rasa bersalah itu tidak bisa dipaksakan oleh pihak lain. Karena itu, pelaksanaan norma susila tergantung pada diri kita sendiri.

Contoh: Hendaklah mengasihi sesama, hendaklah berbuat jujur, hendaklah bertindak sabar, hendaklah bersikap rendah hati, hendaklah menggunakan waktu sebaik mungkin, hendaklah menjauhi kekerasan.

c. Adat Istiadat
     Selain itu ada juga petunjuk hidup yang disebut, adat istiadat. Adat istiadat terdiri atas empat unsur, yaitu nilai-nilai budaya, sistem norma, sistem hukum, dan aturan-aturan khusus. Keempat unsur itu saling terkait, membentuk suatu sistem adat istiadat.
     Nilai-nilai budaya merupakan gagasan-gagasan mengenai hal-hal yang dipandang paling bernilai oleh suatu masyarakat. Cotoh nilai budaya: rukun dengan sesama, hormat kepada orang tua, bersedia bekerja sama atas dasar solidaritas (gotong-royong).
     Sistem norma adalah berbagai aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat.
Contoh sistem norma: Pak Olifiet adalah orangtua dari dua orang anak. Ia bekerja sebagai seorang kepala sekolah. ia terpilih menjadi ketua RT. Ketika Pak Olifiet memerankan dirinya sebagai orangtua (misalnya, mengasuh anaknya), ia berperilaku sesuai dengan sistem norma orangtua. Ketika memerankan sebagai kepala sekolah (misalnya, memimpin rapat dewan guru), ia bertindak sesuai dengan sistem norma seorang kepala sekolah. Ketika ia memerankan dirinya sebagai seorang ketua RT (misalnya, memproses permohonan KTP), ia bertindak sesuai dengan istem norma seorang ketua RT.
     Sistem hukum adalah berbagai aturan atau ketentuan yang mengikat warga masyarakat. Wujud hukum adalah berbagai hukum tidak tertulis maupun hukum tertulis. Ada banyak sekali hukum tidak tertulis dan hukum tertulis dalam masyarakat. Contoh hukum tidak tertulis: larangan untuk meludah di sembarang tempat.
Contoh hukum tertulis: aturan-aturan yang terdapat dalam berbagai perundang-undangan.
     Aturan khusus adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat mengenai kegiatan tertentu. Sifatya amat jelas/konkret dan berlaku terbatas/khusus. Aturan khusus ini ada yang merupakan hukum ada pula yang bukan hukum. Contoh aturan khusus yang merupakan hukum: aturan
berlalu-lintas. Contoh aturan khusus bukan hukum: Sopan santun bertamu.
     Demikianlah, keempat unsur itu bisa diperinci satu persatu. Tapi, dalam kehidupan nyata, keempat unsur itu tidak terpisahkan. Nilai-nilai budaya terjabarkan dalam sistem norma, sistem norma terjabarkan dalam sistem hukum, sistem hukum terjabarkan dalam aturan-aturan khusus.

d. Norma Kesopanan
     Norma kesopanan adalah petunjuk hidup manusia yang berasal dari masyarakat. Ia brlaku terbatas pada lingkungan masyarakat tertentu. Setiap masyarakat memiliki norma kesopanan sendiri. Bisa jadi norma itu sama dengan masyarakat lain tapi, bisa jadi juga berbeda dari norma yang berlaku di masyarakat lain. Contoh: bagi masyarakat Timur, memberikan sesuatu dengan tangan kiri adalah tindakan yang tidak sopan. Sedangkan bagi masyarakat Barat tindakan seperti itu biasa saja.
     Begitulah, ukuran norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan atau kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Bila kita melanggar norma kesopanan kita akan menerima sanksi. Bentuk sanksi itu adalah celaan dari masyarakat di mana kira berada. Dengan demikian sanksi ini bisa dipaksakan oleh pihak lain.
     Contoh norma kesopanan: hendaklah menghormati orang yang lebih tua, hendaklah bersikap ramah kepada orang lain, hendaklah bersikap rukun dengan siapa saja, ketuklah pintu sebelum masuk ke rumah orang.

e. Kebiasaan
     Kebiasaan adalah tindakan yang lazim/umun dilakukan masyarakat. Contoh: kebiasaan makan dengan sendok; kebiasaan bertegur sapa bila bertemu dengan orang yang telah dikenal. Meskipun bukan aturan, kebiasaan mempunyai pengaruh terhadap perilaku keseharian warga masyarakat.
      Karena bukan aturan, sanksi terhadap pelanggaran kebiasaan relatif longgar atau tidak begitu berarti. Mereka yang melanggar kebiasaan tidak mendapat sanksi secara tegas, melainkan bersifat tidak langsung; misalnya, pelanggarnya menjadi bahan gunjingan warga masyarakat.

Contoh: dalam sebuah masyarakat ada kebiasaan mengirimkan makanan ke tetangga sekitar. hal itu biasanya dilakukan bila sebuah keluarga mengalami peristiwa menggembirakan. Nah, suatu ketika ada sebuah keluarga menikahkan anaknya. namun, keluarga tersebut sama sekali tidak mengirimkan makanan ke tetangga sekitar. Tindakan pelanggaran kebiasaan tersebut pasti menjadi bahan gunjingan warga masyarakat.

f. Norma Hukum
      Norma hukum adalah srangkaian petunjuk hidup manusia yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Isinya perintah atau larangan bagi seseorang untuk bertindak tertentu dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pihak yang melanggar akan mendapat sanksi tegas dari pihak berwenang.
      Norma hukum bersifat melengkapi norma-norma yang lain yang ada dalam masyarakat. Sanksi bagi pelanggar norma hukum diberikan oleh penguasa yang berwenang berupa pemidanaan (misalnya, hukuman penjara) ataupun ganti rugi.

Contoh norma hukum: "Setiap penyelenggara negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 1, 2, 3, 4 , 5, atau 6 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanan yang berlaku" (Pasal 20 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar